Halaman GKJ Jambeyan

Halaman GKJ Jambeyan
Halaman Gereja yang belum di bangun

Laman

Cari Blog Ini

Kamis, 27 Mei 2010

SISITEM PELAYANAN GKJ JAMBEYAN

SISTEM PELAYANAN GKJ JAMBEYAN

Mukadimah Tata Gereja 2005 alinea 5 menyatakan : “ Adapun system yang dipakai untuk mengatur kehidupan Gereja adalah system Presbiterial yang memiliki ciri pokok yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain, yaitu :

1. Setiap Gereja adalah Gereja Allah yang mandiri yaitu Gereja yang memiliki kewenangan dan mampu mengatur diri sendiri, mengembangkan diri sendiri dan membiayai diri sendiri, yang dipimpin oleh Majelis Gereja yang terdiri atas Penatua (Presbyteros), Pendeta, dan Diaken.

2. Setiap GKJ wajib berjalan bersama (Syn-hodos = Sinode) dan mengikatkan diri dengan Gereja-Gereja Kristen Jawa lain yang diwujudkan dalam :

a. Persidangan, persidangan Klasis maupun persidangan sinode untuk membicarakan persoalan-persoalan yang menjadi kebutuhan bersama atau membantu menyelesaikan persoalan setiap Gereja atau setiap klasis yang tidak dapat mengatasinya sendiri.

b. Visitasi, yaitu perkunjungan Gerejawi baik oleh Visitator klasis maupun Visitator Sinode untuk saling mengingatkan dan menguatkan agar Gereja , klasis, dan Sinode senantiasa melaksanakan tanggungjawabnya, baik dalam pemberitaan penyelamatan Allah, pemeliharaan keselamatan, penataan organisasi, maupun keuangan dan harta bendanya.

Selanjutnya dalam Tata Gereja pasal 7 disebutkan :

  1. GKJ pada dasarnya dipimpin Allah sendiri yang secara kolektif dilaksanakan oleh orang-orang yang secara khusus atas kehendak Allah dalam kebijaksanaanya dipilih, dipanggil, dan ditahbiskan untuk ditetapkan untuk memangku jabatan sebagai Pendeta, Penatua, dan Diaken yang selanjutnya disebut Majelis Gereja.

  1. Hakikat kepemimpinan GKJ adalah pelayanan yang didasarkan pada Alkitab, pokok-pokok ajaran Gereja GKJ serta Tata Gereja dan Tata laksana GKJ.

Dalam tata laksana GKJ pasal 5 ayat (1) disebutkan :

1. Tugas Majelis Gereja adalah menjadi penanggung jawab segala kegiatan Gereja baik dibidang pemberitaan penyelamatan Allah, pemeliharaan iman, maupun organisasi Gereja.

Pelaksanaan tugas Majelis Gereja meliputi :

a. Bersama-sama warga Gereja melaksanakan pemberitaan penyelamatan Allah.

b. Menjaga ajaran Gereja.

c. Menyelenggarakan Katekisasi atau pengajaran agama Kristen.

d. Menyelenggarakan kebhaktian, pelayanan Sakramen, dan kegiatan-kegiatan pemeliharaan iman.

e. Menyelenggarakan sidang Majelis Gereja untuk :

Ø Menentukan kebijakan dan arah pelayanan Gereja

Ø Koordinasi pelaksanaan tugas-tugas pelayanan Gereja

Ø Melaksanakan evaluasi pelaksanaan program pelayanan Gereja

f. Mengangkat dan memberhentikan badan-badan pembantu Majelis Gereja

g. Mewakili Gereja kedalam maupun keluar

2. Sruktur Majelis Gereja

a. Struktur Majelis Gereja sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan anggota.

b. Bidang-bidang pelayanan untuk melaksanakan tugas panggilan Gereja dibentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing Gereja, namun sekurang-kurangnya terdiri dari :

1) Bidang Ibadah dengan pokok perhatian pelayanan kebaktian dan Sakramen

2) Bidang Kesaksian pelayanan dengan pokok perhatian pada pemberitaan penyelamatan Allah dan pelayanan Diakonia.

3) Bidang pembinaan warga Gereja dengan pokok perhatian pada pemeliharaan iman serta pembinaan dan pengkaderan.

4) Bidang penatalayanan dengan pokok perhatian pada keuangan dan sarana-prasarana.

3. Pembagian tugas personalia dalam struktur Majelis Gereja perlu mempertimbangkan tugas-tugas jabatan gerejawi masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar