Halaman GKJ Jambeyan

Halaman GKJ Jambeyan
Halaman Gereja yang belum di bangun

Laman

Cari Blog Ini

Kamis, 27 Mei 2010

SIDANG MAJELIS GKJ JAMBEYAN

SIDANG MAJELIS GKJ JAMBEYAN TERBUKA

Dalam Tata Gereja GKJ disebutkan bahwa ada dua (2) macam persidangan Majelis Gereja, yaitu Sidang majelis Gereja tertutup dan Sidang Majelis Gereja terbuka.pasal 9 Tata Gereja tersebut sebagai berikut :

1. Sidang Majelis Gereja adalah persidangan para pemangku jabatan gerjawi suatu GKJ.

2. Sidang Majelis Gereja ada dua (2) macam :

a. Sidang Majelis Gereja yaitu persidangan Majelis Gereja untuk membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan kehidupan Gereja dan tugas panggilannya berdasarkan kehendak Kristus Raja Gereja.

b.Sidang Majelis Gereja terbuka yaitu persidangan Majelis yang dihadiri oleh warga Gereja untuk membicarakan masalah-masalah tertentu yang berkaitan dengan kehidupan Gereja dan tugas panggilannya berdasarkan kehendak Kristus Raja Gereja.

3. Keputusan sidang Majelis Gereja dan sidang Majelis terbuka ditetapkan berdasarkan Alkitab, Pokok-pokok ajaran Gereja GKJ serta tata Gereja dan tata laksana GKJ dengan mempertimbangkan keputusan Klasis dan sinode.

4. keputusan Sidang Majelis Gereja dan sidang Majelis Gereja Terbuka wajib diterima oleh warga Gereja dari GKJ yang bersangkutan.

Lebih lanjut perihal sidang Majelis Gereja terbuka ini diatur dalam tata laksana GKJ pasal 17, yang berbunyi selengkapnya :

a. Peserta sidang adalah anggota Majelis Gereja dan warga Gereja.

b. Sidang sah apabila diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota Majelis Gereja dan diikuti sejumlah perwakilan unsure-unsur warga Gereja. Anggota Majelis Gereja yang tidak dapat hadir karena sakit atau ijin diperhitungkan hadir. Apabila jumlah anggota Majelis Gereja tidak mencapai kuorum dan jumlah perwakilan unsure-unsur warga Gereja tidak hadir, maka sidang ditunda selama-lamanya 2 (dua) jam. Setelah ditunda ternyata masih tetap tidak mencapai kuorum, maka sidang tersebut dianggab sah.

c. Pemimpin sidang adalah Ketua dan Sekretaris Gereja atau orang yang ditunjuk untuk itu.

d. Sidang diadakan sekurang-kurangnya setahun sekali.

e. Materi yang dibicarakan dalam sidang adalah evaluasi kegiatan dan atau rencana pelayanan Gereja, dan hal-hal yang tidak menyangkut rahasia jabatan serta rahasia pribadi warga Gereja.

f. Keputusan sidang diambil dalam semangat persekutuan dan Kasih berdasarkan tolok ukur berjenjang, yaitu Alkitab, Pokok-pokok ajaran GKJ, serta tata Gereja dan tata laksana GKJ.

g. Setiap keputusa sidang dirumuskan dan dicatat sebagai akta sidang dan disimpan sebagai dokumen Gereja. Akta sidang dilaksanakan oleh Gereja

h. Sidang Majelis Gereja terbuka dapat dimanfaatkan untu menerima Visitasi Klasis dan atau Visitasi sinode serta pemilihan pejabat gerejawi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar