Halaman GKJ Jambeyan

Halaman GKJ Jambeyan
Halaman Gereja yang belum di bangun

Laman

Cari Blog Ini

Kamis, 27 Mei 2010

BADAN-BADAN PEMBANTU MAJELIS GEREJA

BADAN-BADAN PEMBANTU MAJELIS GEREJA

DAN CAKUPAN TUGAS KOMISI-KOMISI

Tata laksana GKJ pasal 18, menyebutkan :

1. Komisi Pelayanan Gereja

a. Setiap Gereja dapat mengangkat Badan Pembantu Majelis Gereja untuk melaksanakan tugas yang bersifat tetap berdasarkan pendekatan kategori umur, kategori profesi, atau jenis pelayanan, disertai uraian tugas yang jelas dan konkrit dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Gereja

b. Mereka yang dapat diangkat sebagai Komisi adalah warga Gereja yang dipandang layak oleh Majelis Gereja

c. Komisi dilantik dalam kebhaktian jemaat

d. Masa bhakti Komisi selama 2 (dua) tahun

e. Dalam melaksanakan tugasnya Komisi senantiasa berkonsultasi dengan Majelis gereja

f. Komisi harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugasnya kepada Majelis Gereja, baik secara periodik , maupun pada akhir tugasnya

g. Untuk melaksanakan tgasnya Komisi memperoleh dana dari Majelis gereja dan dapat menggali sendiri dengan persetujuan Majelis Gereja.

h. Komisi harus membuat, menyimpan, dan merawat Inventaris, arsip-arsip, dan dokumen-dokumen lain, serta pada masa akhir tugasnya menyerahkan semua kepada Majelis Gereja.

2. Tim/Panitia

a. Setiap warga dapat mengangkat Badan pembantu Majelis untuk melaksanakan tugasnya tertentu dalam waktu tertentu yang disebut tim/panitia disertai uraian tugas yang jelas dan konkrit dalam ragka menunjang pelaksanaan tugas Gereja

b. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim/panitia senantiasa berkonsultasi dengan Majelis

c. Untuk melaksanakan tugasnya, tim/panitia memperoleh dana dari Majelis Gereja dan dapat menggali sendiri dengan persetujuan Majelis

d. Tim/panitia harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Majelis Gereja, baik secara periodic dan atau pada akhir masa tugasnya

Cakupan tugas Komisi-komisi secara Umum :

a. Melaksanakan keputusan-keputusan sidang Majelis Gereja sesuai dengan bidangnya dan melaporkannya dalam sidang Majelis dan atau sidang Majelis terbuka.

b. Menjabarkan pelaksanaan tugas-tugasnya sesuai amanat sidang Majelis terbuka.

c. Melaksanakan rapat persiapan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai waktu dan kebutuhan masing-masing Komisi.

d. Mengikuti rapat pembinaan, musyawarah dan koordinasi komisi-komisi yang diselenggarakan oleh Majelis Gereja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar