Minggu, 25 Agustus 2013
Minggu, 22 Agustus 2010
Selasa, 15 Juni 2010
RETRET KOMISI PEMUDA
- Iuran Rp. 20.000 x 30 : Rp. 600.000
- Kas Komisi pemuda : Rp. 50.000
- Majelis GKJ Jambeyan : Rp. 100.000
- Usaha dana penjualan pulsa : Rp. 100.000
- Donatur : Rp. 250.000
- Konsumsi 3x makan & Snack Rp. 450.000
- Sewa Hotel Rp. 450.000
- Barbeque Rp. 25.000
- Sekretariat Rp. 25.000
- Transportasi Rp. 100.000
- Lain-lain Rp. 50.000
Jumat, 28 Mei 2010
RENCANA KEGIATAN MAJELIS GKJ JAMBEYAN TAHUN 2010
1. ORGANISASI
a. Rapat Majelis Gereja ( Reguler ) sebulan 1 ( satu ) kali, setiap hari minggu pertama
b. Rapat majelis pelaksanaan harian ( MPH ), setiap hari senin ( Lima hari sebelum pelaksanaan rapat majelis reguler )
c. Rapat Majelis dengan Komisi-komisi
d. Rapat Majelis Gereja terbuka ( Rapat Pasamuwan )
e. Rapat-rapat panitia
f. Rapat incidental
2. BIDANG IBADAH DAN PWG ( PELAYANAN IBADAH )
a. Kebhaktian hari minggu pertama dan kebhaktian peringatan hari besar kristen 9 PHBK)
b. Melaksanakan pembinaan kepada warga Gereja melalui pemahaman Alkitab, persekutuan doa dan PWG
c. Melaksanakan kegiatan dalam rangka masa Paskah dan masa Pentakosta , pepenkris, MPHB, MAN, HUT Gereja, dan lain-lain.
d. Pelayanan perjamuan kudus, 1 tahun 4 kali, perjamuan kudus Paskah, HPKD
e. Pelayanan katekisasi persiapan Baptis/sidi
f. Persiapan katekisasi persiapan nikah ( pra nikah )
g. Pelayanan Baptis / sidi
h. Retret Majelis dengan Komisi-komisi
i. Perkunjungan dan penggembalaan
j. Tukar pelayanan/tukar mimbar antar pepanthan atau antar GKJ
k. Pembekalan atau pengkaderan Majelis dan calon anggota Majelis
l. Pendataan warga Gereja
m. Inventaris barang-barang kekayaan Gereja
n. Mengikuti kegiatan-kegiatan di lingkup Klasis dan atau sinode
o. Pelayanan incidental ( Nikah, Bidston, Kematian )
Kamis, 27 Mei 2010
BIDANG PEMBINAAN WARGA GEREJA- GKJ JAMBEYAN
Cakupan tugas Komisi-komisi ( Secara umum )
1. Komisi Anak
Bertugas membantu Majelis Gereja dalam membina anak ( Usia 4-12 tahun ) melalui berbagai kegiatan peletakan dasar iman Kristen kepada anak-anak agar menjadi Remaja Kristen yang berkualitas.
Contoh program :
Menyelenggarakan Kebhaktian anak ( Sekolah Minggu )
Pengkaderan dan Pelatihan Guru sekolah Minggu
Persiapan mengajar Sekolah minggu
Menyelenggarakan Sekolah Alkitab Liburan ( SALIB )
Mengadakan perlombaan-perlombaan dalam rangka Paskah, HUT Gereja, Tujuhbelasan, dll.
Mengadakan perjamuan Kasih, out bound, dll,
2. Komisi Pemuda dan Remaja
Bertugas membantu Majelis dalam membina Remaja ( 13-19 tahun ) dan Pemuda melalui kegiatan-kegiatan untuk memperkokoh iman Kristen, mendialogkan iman tersebut dalam kehidupan sehari-hari serta menghantar Pemuda/remaja dalam pertumbuhan menjadi orang Kristen yang berkualitas sebagai kader Gereja, melalui :
Menyelenggarakan kebhaktian Remaja, persekutuan Pemahan Alkitab ( PA ), Persekutuan Doa, Retret, dll
Melaksanakan pandampingan Pastoral bagi Pemuda-remaja yang bermasalah
Mengembangkan kelompok minat ( Kesenian, olahraga, keterampilan, majalah dinding, dll )
Seminar
Pelatihan MC, Worship Leader, Membawakan renungan dll.
Mengikuti kegiatan lingkup Klasikal atau Sinodal
3. Komisi Dewasa
Bertugas membantu Majelis Gereja dalam membina warga Gereja dewasa ( 26 - ….) melalui kegiatan yang membantu/mendampingi warga Dewasa dalam menghayati kehidupan sebagai orang Kristen yang dewasa, yang berkualitas dan dapat menjadi teladan bagi generasi penerusnya, antara lain melalui :
Menyelenggarakan pemahaman Alkitab, persekutuan Doa, saresehan, pembinaan yang berkaitan dengan pemantapan spiritualitas
Pertemuan pembinaan ysng bertujuan membentuk keluarga Kristen yang bahagia
Pendampingan Pastoral bagi warga Gereja dewasa yang bermasalah
Pengembangan kelompok minat yang bersifat rekreatif maupun keterampilan.
Pembinaan kepada warga lanjut usia agar mereka mempunyai gairah hidup sehingga tetap mampu melayani.
BIDANG KESAKSIAN DAN PELAYANAN ( KESPEL )
1. Komisi Seni dan Budaya
Bertugas membantu Majelis Gereja dalam melaksanakan kegiatan dan pelayanan melalui seni dan Budaya, antar lain :
Mengadakan latihan secara rutin :
1. Menyanyi dengan not angka ( KJ, KPK, BMGJ, Koor, dll )
2. Mengisi nyanyian / pujian dalam ibadah
3. Menyanyi lagu gendhing yang diiringi musik gamelan
Pengadaan alat musik Gereja dan atau Sound system ( Bila belum ada)
Pengadaan perlombaan dan parade Musik
2. Komisi Diakonia
Bertugas membantu Majelis Gereja untuk menangani kehidupan jasmani warga Gereja, antara lain melalui :
1. membantu warga Gereja yang kurang mampu
2. bezuk jemaat yang sakit
3. membentuk pengurus untuk meningkatkan ekonomi jemaat :
memelihara kambing atau kelinci atau hewan lain yang menguntungkan/menghasilkan.
Menanam piasang atau buah lain sengkeran
Budidaya tanaman hias atau ikan hias, dll.
3. Komisi Pangkrukti-laya
Bertugas membantu Majelis Gereja untuk menangani warga yang berdukacita sehingga menjadi alat kesaksian Gereja ditengah masyarakat.
Menangani warga Gereja yang meninggal dunia
Membentuk kepengurusan pangkrukti-laya
Mengadakan pelatihan ngrukti/merawat jenazah
Menghimpun dana untuk meringankan beban warga yang berduka
Melayani Bidston-bidston penghiburan
4. Komisi Hari raya
Bertugas membantu Majelis Gereja untuk menangani penyelenggaraan peringatan hari-hari besar Kristen ( Natal, Jumat Agung, Paskah, Kenaikan Tuhan Yesus ke Surga, Pentakosta, Undhuh-undhuh, HUT Gereja, dll)
BIDANG PENATALAYANAN
1. Komisi Pembangunan
Bertugas membantu Majelis Gereja untuk menangani sarana dan prasarana ( sarpras ) Gereja, antara lain :
Membentuk tim/panitia pembangunan
Merancang pembangunan ( kamar mandi, toilet, rehab gedung )
Inventaris barang-barang yang diperlukan ( secara prioritas )
2. Kormisi Verifikasi
Komisi verifikasi dibentuk dengan tujuan untuk menertibkan keuangan Gereja serta mencegah kesalahan dan penyimpangan keuangan Gereja, antara lain :
Melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang meliputi rencana, pelaksanaan kegiatan,dan anggaran keuangan serta realisasinya diwilayah pelayanan GKJ Jambeyan pada tiap semester.
Memberikan arahan dan masukan untuk ketertiban administrasi, pengembangan dan keamanan keuangan Gereja berdasarkan nilai-nilai Kristen.
BADAN-BADAN PEMBANTU MAJELIS GEREJA
BADAN-BADAN PEMBANTU MAJELIS GEREJA
DAN CAKUPAN TUGAS KOMISI-KOMISI
Tata laksana GKJ pasal 18, menyebutkan :
1. Komisi Pelayanan Gereja
a. Setiap Gereja dapat mengangkat Badan Pembantu Majelis Gereja untuk melaksanakan tugas yang bersifat tetap berdasarkan pendekatan kategori umur, kategori profesi, atau jenis pelayanan, disertai uraian tugas yang jelas dan konkrit dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas Gereja
b. Mereka yang dapat diangkat sebagai Komisi adalah warga Gereja yang dipandang layak oleh Majelis Gereja
c. Komisi dilantik dalam kebhaktian jemaat
d. Masa bhakti Komisi selama 2 (dua) tahun
e. Dalam melaksanakan tugasnya Komisi senantiasa berkonsultasi dengan Majelis gereja
f. Komisi harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugasnya kepada Majelis Gereja, baik secara periodik , maupun pada akhir tugasnya
g. Untuk melaksanakan tgasnya Komisi memperoleh dana dari Majelis gereja dan dapat menggali sendiri dengan persetujuan Majelis Gereja.
h. Komisi harus membuat, menyimpan, dan merawat Inventaris, arsip-arsip, dan dokumen-dokumen lain, serta pada masa akhir tugasnya menyerahkan semua kepada Majelis Gereja.
2. Tim/Panitia
a. Setiap warga dapat mengangkat Badan pembantu Majelis untuk melaksanakan tugasnya tertentu dalam waktu tertentu yang disebut tim/panitia disertai uraian tugas yang jelas dan konkrit dalam ragka menunjang pelaksanaan tugas Gereja
b. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim/panitia senantiasa berkonsultasi dengan Majelis
c. Untuk melaksanakan tugasnya, tim/panitia memperoleh dana dari Majelis Gereja dan dapat menggali sendiri dengan persetujuan Majelis
d. Tim/panitia harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya kepada Majelis Gereja, baik secara periodic dan atau pada akhir masa tugasnya
Cakupan tugas Komisi-komisi secara Umum :
a. Melaksanakan keputusan-keputusan sidang Majelis Gereja sesuai dengan bidangnya dan melaporkannya dalam sidang Majelis dan atau sidang Majelis terbuka.
b. Menjabarkan pelaksanaan tugas-tugasnya sesuai amanat sidang Majelis terbuka.
c. Melaksanakan rapat persiapan dan evaluasi pelaksanaan tugas sesuai waktu dan kebutuhan masing-masing Komisi.
d. Mengikuti rapat pembinaan, musyawarah dan koordinasi komisi-komisi yang diselenggarakan oleh Majelis Gereja.